Bukti Nyata Kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA

SUARA PUBLIK 24

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 13:18 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Minggu, 1 September 2024– Tim Fakta telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA. Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia, khususnya Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, gagal menjalankan peran dan fungsinya secara benar.

1. Pengabaian Peran Pengadilan Yudex Factie

Penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) tampak mengabaikan peran dan fungsinya dalam memeriksa, menilai, dan mengadili perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Hal ini tercermin dari pengabaian terhadap Pasal 184 Jo Pasal 197 Ayat (1 & 2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti dan prosedur pemeriksaan perkara pidana.

2. Pelanggaran Atas UU dan Peraturan Perundang-Undangan**

Kasus ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 & 3 Jo Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengabaian ini melibatkan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang seharusnya diikuti dalam setiap tahapan proses hukum.

3. Mengabaikan Peran Kasasi dan PK

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan yudex juris dan tempat untuk upaya hukum luar biasa, juga dianggap mengabaikan fungsi pentingnya dalam proses hukum. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya menjadi sarana terakhir untuk menilai dan memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar. Namun, dalam kasus Dr. Tunggul, tampaknya ada pengabaian terhadap hal ini, termasuk pertanyaan mendasar:

Apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?

Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan sesuai dengan UU?

Kesimpulan

Kasus Dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA mengungkapkan sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, termasuk ketidakberesan dalam penerapan peraturan dan prosedur peradilan. Pihak-pihak berwenang diharapkan untuk segera menanggapi dan menangani isu ini dengan serius agar penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi
Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar
GPA DKI Jakarta Kecam Berita Hoax yang Ditujukan pada Oknum Polres Jaktim, Polres Jaktim Selalu Bekerja Sesuai SOP dan UU
Ketum Fast Respon, Akui Terberat Tugas Tahun Ini Polda Bali,Karena 3 Momen Diborong Semua Ops Ketupat, Idhul Fitri dan Hari Raya Nyepi
Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama
Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Pengamat IT Berikan Masukan terkait Isu Koin Jagat, Kebocoran Data Komdigi, Teknologi AI dan Pembatasan Medsos Anak-anak
Momen Berharga! Tamu Kehormatan Saksikan Transformasi Positif Warga Binaan Lapas Perempuan Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:58 WIB

Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit

Kamis, 17 April 2025 - 18:44 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

Kamis, 17 April 2025 - 17:48 WIB

Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut

Kamis, 17 April 2025 - 17:03 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 13:41 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 06:27 WIB

• IPTI Sumut Yakin Aldi Syahputra Siregar Mampu Jawab Tantangan Zaman di KNPI Sumut

Rabu, 16 April 2025 - 13:08 WIB

Perkuat Sinergi dan Jalin Silaturrahmi, Rutan Balige Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Balige

Rabu, 16 April 2025 - 11:09 WIB

Menuju Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFEST) 2025, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Ikuti Rapat Persiapan Secara Virtual

Berita Terbaru