SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

SUARA PUBLIK 24

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 16:23 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng.Bali | Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan banyak jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut. Pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 19:18 malam.

Tim media yang melakukan investigasi di SPBU tersebut menemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pembelian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

“Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

Praktik pengisian Pertalite ke jerigen yang berjalan lancar menimbulkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerima “uang tip” dari para pengangsu BBM bersubsidi.

Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat. Namun, aparat penegak hukum setempat mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.

“Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

Setelah menghubungi Kapolsek, petugas tersebut menyampaikan bahwa Kapolsek menyatakan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tidak diperbolehkan.

Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan Pertalite, yang membuat para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan. Mereka mengeluhkan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan mereka.

“Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh salah seorang nelayan.

Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin tertuang dalam Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim patroli86.com mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 06:42 WIB

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Banda Aceh, Bawa Semangat Baru Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 05:55 WIB

Dipimpin Hendrik Sitompul, Depalindo Ketemu Menteri Perdagangan Busan -Dorong Kemudahan Ekspor

Selasa, 29 April 2025 - 23:52 WIB

Puncak HBP Ke-61, Rutan Labuhan Deli Gelar Tasyakuran “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Senin, 28 April 2025 - 15:12 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Minggu, 27 April 2025 - 21:56 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:40 WIB

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Minggu, 27 April 2025 - 03:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru