Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:39 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK24, MAKASSAR – Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Muhammad Farid, SH meminta dengan tegas kepada Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya baik di internal Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap klien kami Ishak Hamzah.

Hal itu disampaikannya didepan puluhan awak media saat menggelar konfrensi pers di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).

Muh Farid menerangkan ada 6 laporan Ishak Hamzah yang diduga kuat sengaja dimandulkan bahkan sama sekali tidak ada tindak lanjut oleh penyidik yang menangani perkara kliennya itu hingga saat ini, diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14
Juni 2011 Restabes Makassar, Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012, Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019, Surat Perintah
Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019, Surat Tanda
Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel,
Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9
September 2021.

Atas prihal itu, sehingga klien kami mengadukannya ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, dasar pengaduan Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tanggal 2 Januari 2023.

Dari hasil aduan tersebut, lanjut Farid menerangkan, penyidik Propam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara itu. Seperti yang tertuang dalam lampiran Surat nomor : B/Pam-213/V/2023/Bidpropam, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang dikeluarkannya yakni :
1. Rujukan :
a. Surat Pengaduan sdr. Ishak Hamzah Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar tanggal 2 Januari 2013.
b. Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor : Sprin/97/I/HUK.12/2023 tanggal 17 Januari 2023.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa berkenaan dengan surat pengaduan saudara, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan atau pengumpulan bahan keterangan termasuk klarifikasi terhadap para saksi dengan kesimpulan ditemukan indikasi terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Polisi nomor : LP/1672/K/VI/2011/Polrestabes Makassar tanggal 14 Juni 2011 dan Penyidik/Penyidik Pembantu Unitreskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Pengaduan nomor : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate tanggal 9 September 2021 selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sipropam Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut Surat Pengaduan saudara.

Parahnya lagi, setelah Bidpropam Polda Sulsel melayangkan surat kepada pihak Propam Polrestabes Makassar yang dimasukkan melalui Sium Polrestabes Makassar dengan tanda terima yang sangat jelas, selanjutnya Sium kemudian memberikannya ke pimpinan dalam hal ini Kapolrestabes dan kemudian memberikan perintah atau merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Sipropam Polrestabes yang ditandai dengan tanda terima surat lalu kemudian menyerahkannya ke Paminal berdasarkan tanda terima pula.

“Disinilah fisik surat itu hilang, kuat dugaan ada oknum yang sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak digelar perkarakan. Mandek ditangan oknum,” kata M Farid.

“Setelah kami lakukan konfirmasi kepada kedua bela pihak (propam dan paminal Polrestabes Makassar, red) mereka saling melempar dan menuding bahwa surat tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak Propam ke Paminal. Sementara pihak Propam Polrestabes YN (inisial, red) mengatakan ada bukti tanda terima surat dari Propam ke Paminal, namun dalam hal ini pihak Paminal berdalih bahwa surat tersebut tidak pernah diterimanya dan kembali mengatakan bahwa tidak mempunyai tanda terima pada buku registrasi Paminal,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, saya (Kuasa Hukum, red) berinisiatif bersama Ishak Hamzah dan Tim kembali mengunjungi Polrestabes Makassar (14/10/2024) guna mempertanyakannya kembali. Saat bertatap muka di ruang Propam, YN berencana akan mempertemukan klien kami dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya surat yang dilayangkan Bidpropam Polda Sulsel agar tidak saling lempar bola (tuding-menuding).

“Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan ini, kami menduga bahwa dalam penerapan hukum perkara ini ada mafia-mafia dan korlap-korlap hukum atau oknum didalam institusi. Olehnya itu, Kapolda diminta harus tegas menyikapi, kalau ini didiamkan saya kira tidak akan bisa terjadi perbaikan di institusi Polda Sulsel,” sambung.

“Bagaimana institusi Polri tidak rusak kalau begini, dikarenakan oleh segelintir perilaku Oknum Penyidik yang merusak citra kepolisian,” sesal Kuasa Hukum Ishak Hamzah.

 

(*)

Berita Terkait

Pemasyarakatan Untuk Masyarakat, Rutan Balige Gelar Bhakti Sosial Peringatan HBP ke 61 di Panti Karya Ephata HKBP
Pembangunan Kapitalistik Penyebab Banjir, Islam Punya Solusi
Rutan Kelas I Medan Bagikan Paket Bansos Kepada 600 Keluarga Warga Binaan
Kolaborasi & Sinergitas Theo Adrianus Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Siap Wujudkan Tatakelola Aset Negara Yang Akuntabel
Apresiasi Kepala Lapas Perempuan Bandung kepada Warga Binaan Berprestasi
Cooling System, Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Brosur Kamtibmas Pemilukada
Polsek Wajo Tingkatkan Patroli Blue Light untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Serentak
Kepedulian Abdi Negara: Personil Polri di Pelabuhan Soekarno Hatta, Bantu Penumpang Sakit
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 06:42 WIB

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Banda Aceh, Bawa Semangat Baru Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 05:55 WIB

Dipimpin Hendrik Sitompul, Depalindo Ketemu Menteri Perdagangan Busan -Dorong Kemudahan Ekspor

Selasa, 29 April 2025 - 23:52 WIB

Puncak HBP Ke-61, Rutan Labuhan Deli Gelar Tasyakuran “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Senin, 28 April 2025 - 15:12 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Minggu, 27 April 2025 - 21:56 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:40 WIB

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Minggu, 27 April 2025 - 03:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru