Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap

SUARA PUBLIK 24

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:32 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

“Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini,” ujar penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL,. M, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad butuk.

“Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap,” kata Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dialakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedanhkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau projek besar.

“Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap,” kata Maqdir.

“Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi,” sambungnya.

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

“Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan,” tuturnya.

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

“Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.  (RED)

Berita Terkait

Federasi Buruh Kerakyatan Menghimbau Mayday 2025 Dengan Bahagia, Aman dan Tertib.
Diduga Dana BOS Tahun 2024 SDN 8 Putri Betung Untuk Sarana Prasarana Terindikasi Sarat Penyimpangan
Formasu Jakarta Geruduk KPK Minta Bupati Labura Henri Yanto Sitorus Dipanggil Dan Periksa Terkait Dugaan Proyek Rp102 M
Laskar Merah Putih: Kami Satu Komando siap Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Massa PW GPA DKI Jakarta Demo di Depan Kejagung, Desak Bongkar Semua Aktor yang Diduga Terlibat Korupsi di BBM Minyak Mentah
Mari Do’akan Para Pemimpin, Agar Indonesia Berkah
Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 06:42 WIB

Edi Cahyono Resmi Jabat Kalapas Banda Aceh, Bawa Semangat Baru Pemasyarakatan

Rabu, 30 April 2025 - 05:55 WIB

Dipimpin Hendrik Sitompul, Depalindo Ketemu Menteri Perdagangan Busan -Dorong Kemudahan Ekspor

Selasa, 29 April 2025 - 23:52 WIB

Puncak HBP Ke-61, Rutan Labuhan Deli Gelar Tasyakuran “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Senin, 28 April 2025 - 15:12 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Minggu, 27 April 2025 - 21:56 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:40 WIB

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Minggu, 27 April 2025 - 03:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru