Penyebab Kebocoran Data di Indonesia Sering Terjadi, Pengamat : Kurangnya Kewaspadaan dalam Menjaga Data Pribadi Masyarakat

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:08 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Permasalahan terkait Judi Online semakin memprihatinkan kala terungkapnya kasus mafia judi online di Komdigi ( dahulu Kominfo ) yang melibatkan perputaran uang mencapai 167 Miliar Rupiah.

Keadaan ini sangat mengkhawatirkan karena uang dari Bandar Judi Online telah masuk ke dalam saku oknum-oknum pejabat pemerintah. Rabu (4/12/2024)

Menurut Pakar Teknologi dan Informatika, Bapak Dr. Pratama Persadha hal ini sangat memprihatinkan dikarenakan judi online 80% pemainnya adalah masyarakat kelas bawah.

Menurutnya Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) memiliki kemampuan untuk melawan judi online yang meresahkan masyarakat.

“Komdigi itu punya kemampuan untuk memblokir server-server yang menyediakan situs judi online serta mampu memblokir VPN yang digunakan untuk menghalau blokir dari Komdigi”

Selain itu menurut Dr. Pratama Persadha, cara untuk mendeteksi akun-akun Judi Online itu mampu dilakukan oleh Pemerintah.
“Pertama, rekening bank yang digunakan untuk transfer dana judi online itu aktif 24 jam dan menerima dana dengan jumlah yang kecil tetapi terjadi secara terus menerus, itu Bank dan PPATK pasti tau, kedua, server judi online di Indonesia itu menggunakan perusahaan yang mempunyai izin PSE ( Penyelenggara Sistem Elektronik ) yang dimana menjadi domain Komdigi dan Komdigi bisa lakukan penindakan, ketiga, PPATK itu telah berhasil melakukan analisis keuangan kepada rekening-rekening perusahaan atau perseorangan yang menerima limpahan dana judi online yang kemudian dicampur dengan dana yang legal, itu sudah by name dan by address tinggal ditindak, berani apa engga ?”

Selain itu, Dr Pratama Persadha menyoroti adanya upaya penundaan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi ( PDP ), yang seharusnya di bulan Oktober 2024 itu sudah harus terbentuk.
“UU Perlindungan Data Pribadi itu mengharuskan setelah 2 tahun UU-nya di Sah-kan, Lembaga PDP itu sudah harus dibentuk, nah sampai sekarang ini belum juga dibentuk, padahal kewenangan membentuk lembaga ini ada ditangan Presiden”

Lembaga PDP ini merupakan ujung tombak penindakan untuk melindungi data pribadi masyarakat, jika terjadi kebocoran data, lembaga PDP ini bisa melakukan audit forensik, bisa melakukan penyelidikan dan bisa melakukan penindakan hukum. Lembaga ini bisa mengawasi sektor swasta dan sektor pemerintah, dan bisa mengenakan sanksi, hanya saja lembaga pemerintah hanya bisa di sanksi administratif.

Dr. Pratama juga mengamati banyaknya kebocoran data yang terjadi di Indonesia dikarenakan rendahnya kewaspadaan terhadap data pribadi.

“Perlindungan Data Pribadi itu yang paling penting adalah penyandian, dikode, dienkripsi, sehingga data kita tidak mudah dibuka oleh hacker, nah yang terjadi saat ini, hacker sangat gampang membuka data pribadi masyarakat yang dihimpun oleh lembaga swasta dan lembaga pemerintah.”

“Padahal lembaga BSSN itu memiliki kemampuan menyandikan data, itu gratis, itu bisa diminta ke BSSN, nah sayangnya kewaspadaannya lemah, data pribadi yang dibobol tidak dianggap penting, mengapa ? karena tidak ada efek sanksi nya, lembaga swasta dan lembaga pemerintah saat ini yang datanya dibobol tidak mendapat sanksi”

Dr. Pratama juga menambahkan bahwa dengan kurangnya kewaspadaan terhadap kebocoran data itu mengakibatkan kerugian di masyarakat.

“Data masyarakat yang bocor itu kemudian digunakan oleh kriminal untuk mengirimkan apk-apk via media sosial untuk mengakses data pribadi masyarakat, agen-agen judi online menggunakan data yang bocor untuk mengirimkan undangan bermain judi online, hal yang sama juga berlaku untuk pinjaman online”

Oleh karena itu, Dr. Pratama menyampaikan dorongan agar segera Lembaga Perlindungan Data Pribadi segera dibentuk agar UU Perlindungan Data Pribadi bisa segera dilaksanakan.(red)

Berita Terkait

Ketua Umum HIMLAB JAKARTA Mengecam Opini dan Narasi Liar Yang Di Arahkan Pada Bupati Labura
Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi
Tidak ada Intervensi TNI saat Diskusi Mahasiswa di Semarang, PW GPA DKI Jakarta: Stop Penggiringan Opini Liar
GPA DKI Jakarta Kecam Berita Hoax yang Ditujukan pada Oknum Polres Jaktim, Polres Jaktim Selalu Bekerja Sesuai SOP dan UU
Polres Simalungun Bantah Oknum Polisi Siksa Pencuri Sawit, Sebut Tersangka Diam Saat Diperiksa dan Keluarga Paksa Keluar
Ketum Fast Respon, Akui Terberat Tugas Tahun Ini Polda Bali,Karena 3 Momen Diborong Semua Ops Ketupat, Idhul Fitri dan Hari Raya Nyepi
Masa Prapaskah dan Ramadan Beriringan, WBP Lapas Perempuan Bandung Jalani Ibadah Bersama
Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 05:55 WIB

Dipimpin Hendrik Sitompul, Depalindo Ketemu Menteri Perdagangan Busan -Dorong Kemudahan Ekspor

Selasa, 29 April 2025 - 23:52 WIB

Puncak HBP Ke-61, Rutan Labuhan Deli Gelar Tasyakuran “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 11:26 WIB

Bukti Nyata Pemberian Apresiasi, Dua Pegawai Lapas Perempuan Medan Terima Reward

Minggu, 27 April 2025 - 21:56 WIB

MMC Part 3 Medan Diwarnai Protes, Kelas Supermoto dan Metik Style Tak Dapat Sertifikat

Minggu, 27 April 2025 - 13:40 WIB

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Minggu, 27 April 2025 - 03:26 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 16:22 WIB

Gerakan Cinta Produk WBP Rutan Kelas I Medan Dalam Rangka HBP Ke-61

Berita Terbaru