Replik Tegas Dongan Nauli Siagian SH : Obscuur Libel Tak Relevan, Kewajiban Pembayaran Jelas

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 07:43 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim hukum dari Pelita Konstitusi & Associates, yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, SH., Haris Dermawan, SH., MH., Satria Adiguna, SH., dan Bayu Subronto, SH., Senin (09/12/2024), menyampaikan replik atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara hutang piutang yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perkara ini diajukan oleh Silpia sebagai Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II, terkait pelaksanaan perjanjian hutang piutang tertanggal 13 September 2023.

Dalam repliknya, Penggugat menolak seluruh dalil eksepsi dan jawaban yang diajukan oleh Tergugat.

Berikut poin-poin yang disampaikan:

Penggugat menolak klaim Tergugat terkait ketidaksesuaian gugatan dengan syarat gugatan sederhana, error in persona, dan obscuur libel.

Penggugat menyebut dalil-dalil tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban hukum.

Dalam hal gugatan sederhana, Penggugat menegaskan bahwa Perma No. 2 Tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 yang disebutkan Tergugat tidak relevan dalam perkara ini, karena Tergugat I dan Tergugat II sebagai pasangan suami-istri memiliki kepentingan hukum yang sama atas objek sengketa berupa rumah ruko dengan SHM No. 02.01.16.03.1.03010 di Jalan Jemadi No. 30 A, Medan.

Terkait dalil obscuur libel, Penggugat menegaskan bahwa gugatan telah memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Tergugat tentang hubungan hukum terkait perjanjian hutang piutang sebesar Rp431.000.000, yang membuat dalil obscuur libel tidak relevan.

Penggugat juga menyoroti ketidakterbukaan itikad baik dari para Tergugat yang terlihat dari jawaban-jawaban mereka, yang dianggap hanya bertujuan menghindari kewajiban pembayaran.

Dalam pokok perkara, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat mengakui adanya hubungan hukum yang sah, termasuk penandatanganan perjanjian hutang piutang pada 13 September 2023 dan penyerahan jaminan berupa SHM atas nama Subitra Dewi.

Namun, upaya Tergugat untuk menghindari tanggung jawab hukum dinilai bertentangan dengan fakta hukum.

Dalil Tergugat bahwa perjanjian ditandatangani di bawah tekanan juga dibantah oleh Penggugat.

Penggugat menegaskan bahwa perjanjian dilakukan secara sadar oleh Tergugat I, yang didampingi oleh Tergugat II sebagai suami, tanpa adanya unsur paksaan.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, Penggugat menyatakan bahwa para Tergugat wajib memenuhi kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp431.000.000 sesuai isi perjanjian.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan, dan agenda sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.(AVID)

Berita Terkait

Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit
Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah
Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut
Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan
Bandar Besar Narkoba Eko AR Diduga Kebal Hukum, Bisnis Haramnya Terus Menggila di Tanjung Pura
Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan
• IPTI Sumut Yakin Aldi Syahputra Siregar Mampu Jawab Tantangan Zaman di KNPI Sumut
Perkuat Sinergi dan Jalin Silaturrahmi, Rutan Balige Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Balige

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:58 WIB

Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Menyisir 16 Tempat Hiburan Malam di Medan, Cegah Pelanggaran Prajurit

Kamis, 17 April 2025 - 18:44 WIB

Semarakkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Medan Ikuti Kegiatan Donor Darah

Kamis, 17 April 2025 - 17:48 WIB

Semangat HBP Ke-61, Rutan Kelas I Medan Ikuti Donor Darah Pemasyarakatan Sumut

Kamis, 17 April 2025 - 17:03 WIB

Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 61, Lapas Perempuan Medan Ikuti Bakti Sosial Donor Darah Dan Pemeriksaan Kesehatan

Kamis, 17 April 2025 - 13:41 WIB

Lapas Perempuan Medan Bekerjasama Dengan Puskesmas Helvetia Mencegah Penyakit Dini Warga Binaan Pemasyarakatan

Kamis, 17 April 2025 - 06:27 WIB

• IPTI Sumut Yakin Aldi Syahputra Siregar Mampu Jawab Tantangan Zaman di KNPI Sumut

Rabu, 16 April 2025 - 13:08 WIB

Perkuat Sinergi dan Jalin Silaturrahmi, Rutan Balige Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Balige

Rabu, 16 April 2025 - 11:09 WIB

Menuju Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFEST) 2025, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Ikuti Rapat Persiapan Secara Virtual

Berita Terbaru