Medan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar sosialisasi virtual terkait kebijakan Amnesti Kemanusiaan dari Presiden yang akan diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA beserta jajaran Pembinaan, termasuk bidang Registrasi, Integrasi, serta Kegiatan Kerja di seluruh Indonesia, Jumat (14/3).
Karutan Perempuan Medan turut serta dalam sosialisasi ini bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan dan jajaran staf di ruang kerja Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pemberian amnesti yang bertujuan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para Narapidana dan Anak Binaan yang berada di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan secara rinci mekanisme kebijakan pemberian amnesti, termasuk berbagai kategori yang harus diperhatikan.
Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain jenis tindak pidana tertentu hingga status Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan restoratif serta meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.(AVID/ril)