Langkat – Di tengah gencarnya aparat kepolisian mengungkap ratusan kasus narkotika di Sumatera Utara, satu nama tetap lolos dari jeratan hukum: Eko AR.
Berbagai keterangan yang dihimpun wartawan, sosok yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini, justru kian leluasa menggerakkan bisnis haramnya yang merusak generasi muda.
Padahal, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja mengumumkan keberhasilan mereka mengungkap 517 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April 2025. Total 634 tersangka telah ditangkap dengan barang bukti sabu 191,6 kg, ekstasi 74.292 butir, ganja 11,9 kg, kokain 177 gram, dan happy five 69.042 butir.
Nilai ekonomi dari semua barang bukti itu ditaksir mencapai Rp237 miliar. Sebuah capaian besar yang layak diapresiasi.
Namun di Tanjung Pura, ironi terjadi. Warga setempat justru mempertanyakan mengapa sosok seperti Eko AR tak pernah tersentuh hukum.
Ia bahkan dikenal luas selalu sesumbar bahwa tak ada satu pun aparat yang mampu menangkapnya.
Diduga kuat, Eko mendapat “perlindungan” dari oknum-oknum tertentu yang justru memanfaatkan jaringan narkobanya demi keuntungan bersama.
“Biarlah Polda menangkap ratusan orang disana, tapi di Tanjubg Pura sini aman-aman saja. Kami tahu siapa yang bermain dan siapa yang diam,” ucap seorang warga Tanjung Pura yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Eko diketahui menjalankan jaringan narkoba lintas daerah, dan Tanjung Pura menjadi salah satu titik paling strategis sebagai jalur distribusi.
Ironisnya, meski bisnis haramnya terus berlangsung terang-terangan, aparat setempat seolah tak berdaya. Banyak yang menduga adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas Eko.
Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebelumnya menyatakan komitmen untuk membersihkan Sumut dari narkoba. Namun kasus Eko menjadi ujian besar bagi integritas dan keseriusan aparat penegak hukum.
“Jika benar ada ‘raja kecil’ yang tak tersentuh hukum di Tanjung Pura, maka pemberantasan narkoba hanya menjadi simbol kosong. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena satu sosok yang kebal hukum,” kata seorang aktivis antinarkoba di Langkat.
Kini publik menanti langkah nyata. Apakah Polda Sumut akan berani menelusuri jaringan Eko Aprilinanda Ritonga dan membongkar dalang di balik kekebalannya? Ataukah Tanjung Pura akan terus dibiarkan tenggelam dalam cengkeraman narkoba?(rim)