MEDAN
Kasus tawuran yang terjadi antar pemuda di Jalan Tol Belmera, Kawasan Belawan, Medan, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, mengakibatkan tewasnya satu orang anak berinisial MS, berusia 15 tahun, akibat letusan senjata api Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, khususnya pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) yang mengecam tindakan tersebut.
Dongan Nauli Siagian, SH, Sekretaris LPA Sumut didampingi Haris Dermawan, SH., M.H., Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum LPA Sumut mengatakan, “Apa yang terjadi pada kasus tawuran Belawan menunjukkan bahwa Polri tidak efektif dalam melaksanakan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami sangat mengecam tindakan represif dengan tindakan melepaskan tembakan senjata api Kapolres sehingga menimbulkan anak sebagai korban. Ini merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap anak dan telah menyalahi nilai-nilai kemanusiaan serta merampas hak-hak anak.”
Ditambahkan Dongan, “Perilaku tawuran di kawasan wilayah hukum Belawan sudah berulang kali terjadi. Seharusnya pihak Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya mampu mengidentifikasi titik kerawanan. Karena perilaku tawuran remaja adalah merupakan kenakalan remaja, bukan kejahatan luar biasa.”
Diketahui, atas kejadian tersebut Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dinonaktifkan oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. Menyikapi hal tersebut, Dongan Nauli Siagian, SH, mengatakan, “Tindakan nonaktif tersebut bukanlah akhir dari ujung kasus ini. Kami meminta kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Kementerian PPA, dan Komnas HAM untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap peristiwa tersebut secara profesional dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, termasuk memeriksa psikologis Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan dalam mengeluarkan tembakan tersebut serta memproses secara pidana karena menghilangkan nyawa anak di bawah umur.”
“Insiden tragis ini telah meninggalkan dampak trauma bagi keluarga dan luka yang mendalam serta secara luas bagi masyarakat. Lalu timbul pertanyaan tentang etika penegakan hukum dan upaya Polri dalam menangani ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutup Dongan Nauli Siagian, SH.
Secara kelembagaan, LPA Sumut akan mengirimkan surat resmi ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kemen PPA, Kompolnas, dan Komnas HAM terkait kejadian ini untuk dilakukan investigasi yang mendalam agar mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, sehingga nantinya Polri dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terkhusus anak-anak sebagai generasi muda bangsa untuk Indonesia Emas 2045.(red)