Erry Gusman Ketua LPA Sumatera Barat Minta Polres Solok Utamakan Penanganan Pencabulan Anak Disabilitas

SUARA PUBLIK 24

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:51 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK —— Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos. Akan dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan latar belakang anak Disabilitas, Erry Gusman Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat dan Ketua Pemuda Nagari koto Laweh Angkat Bicara.

” Kalau anak perlakuannya harus istimewa harus mengacu kepada UU SPPA disamping melindungi anak harus melindung anak Disabilitas dengan perlakuan istimewa.” ucap Erry Gusman Ketua LPA Sumbar, pada awak media via telp seluler Pribadinya.Sabtu (10/05/2025)

Seperti halnya penanganan anak Disabilitas yang pernah kita tangani di kota Padang Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian mengetahui latar belakang korban anak Disabilitas pelaku langsung dilakukan Penangkapan. bebernya

Perlakuan khusus disini artinya, polisi tidak bisa memegang perkara anak Disabilitas seperti penanganan anak biasa.Polisi harus mengutamakan Saksi Petunjuk disamping saksi Korban, dimana saksi petunjuk sebagai alat bukti mana yang mengarah pada modusnya.tambah Erry

” Hendaknya pihak Kepolisian meminta keterangan terlebih dahulu daripada orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Disabilitas terlebih dahulu, dari laporan yang telah diberikan siapa seseorang yang disangkakan.Jika tidak terbukti ya sudah dilepaskan, kalau sudah jelas dinaikan statusnya jadi tersangka, Jika kasus korupsi bisa dilakukan demikian,kenapa kasus yang dialami terhadapi anak Disabilitas tak bisa dilakukan ?” kembali beber Erry Gusman dengan Geram

Dipenghujung, Erry Gusman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menangapi laporan terhadap kasus anak yang memiliki terbelakangan mental (Disabilitas) dikarenakan sebagai anak dan sebagai kelompok anak Disabilitas yang harus dilindungi. Dikarenakan ada dua Undang-Undang yang harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian, pertama undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Disabilitas dengan meminta keterangan pelaku terlebih dahulu

Masih dihari yang bersamaan, Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Kabupaten Solok Provinsi Sumbar yang di mintai keterangan oleh awak media di kediamannya. Meminta kepada pihak Polres Solok Arosuka untuk menanggapi dan menangani khusus perkara yang menimpa kepada anak kamanakan kami yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), demi Marwah anak kamanakan kami di Nagari koto Laweh.

” Saya selaku Ketua Pemuda bertindak atas nama masyarakat dan Pemuda Nagari koto Laweh, meminta pihak Polres Arosuka menanggapi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami dibawah umur serta memiliki keterbelakangan Mental (Disabilitas) demi nama baik Nagari koto Laweh dan demi terpenuhinya hak korban dan keluarga korban dalam perlindungan dan kepastian hukum.” ucapnya

Jangan dibiarkan perkara ini lama ditangani oleh pihak kepolisian,yang pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal lainnya yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh.tutup Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda
…..(Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Perintah Kapolda Riau” Preman Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Laporan Asusila
Diduga Lalai Akan Laporan Masyarakat,Dr Yudi Krismen,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Akan Surat Kapolda Sumbar dan Mabes Polri
Polda Riau, Wakapolda “Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama Ustad Abdul Somad dan Rocky Gerung
Syaiful Abdul Chalid Sah Jabat Plt. Ketua APDESI Rohil 2025
Beredarnya Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo, Afriadi : Perjuangan Tetap Maju dan Tidak Akan Pernah Berhenti. “
Polda Sumbar Pastikan Atensi Kasus Kriminalisasi Terhadap Empat Jurnalis di Tanjung Lolo, Ismail Sarlata : Minta Kapolres Sijunjung Turut Periksa Eka Putra Datuk Rajo Lelo
Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Danrem 031/Wira Bima Pimpin Rapat Pencanangan Program Makan Sehat Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:18 WIB

Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry melepas 352 mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Senin, 28 April 2025 - 12:43 WIB

Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:26 WIB

Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Aceh Dukung Langkah Strategis Distanbun Aceh di SMK PP Negeri Kutacane

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:57 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:03 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:50 WIB

Lapas Perempuan Bandung Gelar Bakti Sosial untuk Keluarga Warga Binaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:19 WIB

Kalapas Perempuan Bandung Gelar Meeting Sore Bersama Warga Binaan, Bahas Program 100 Hari Kementerian Imipas

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:51 WIB

Capaian dan Target Kinerja: Lapas Perempuan Bandung Gelar Rapat Peningkatan Kinerja

Berita Terbaru